cara input pph 23 di djp online
Nah DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat kode billing PPh Pasal 23 melalui layanan e-bupot di DJP Online. Mula-mula, kunjungi laman DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan ( captcha ).
Jenispajak yang dimaksud adalah PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Pelaporan juga dilakukan dengan SPT Masa Unifikasi, sehingga dapat membantu mengurangi beban administrasi bagi Wajib Pajak. WP UMKM Sudah Bisa Ajukan Suket PP 55 di DJP Online Redaksi Ortax 9 August 2023 Cara Rekam Pembayaran
Setelahitu, masuk ke menu Pra Pelaporan dan pilih fitur e-Bupot Unifikasi. Selanjutnya, masuk ke menu Pajak Penghasilan dan pilih submenu Posting. Pada submenu Posting, Anda akan diminta untuk memasukkan tahun dan masa yang ingin dilakukan posting. Jika sudah klik Cek. Nanti, sistem akan otomatis melakukan proses posting.
57 Ilustrasi. ( fDJP) JAKARTA, DDTCNews - Jika terkendala lewat email, wajib pajak bisa memilih pengiriman kode verifikasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan sistem one time password (OTP) melalui short message service (SMS). Untuk memanfaatkan fitur ini, operator seluler akan membebankan biaya layanan pengiriman SMS kepada penerima.
Untukmelaporkan SPT Masa PPh 23 ada tata cara yang harus Anda lakukan yaitu: • Mengunggah setiap data potongan yang telah dibuat. • Untuk menampilkan bukti potong yang telah Anda buat, pilih tahun dan masa pajak untuk menampilkan bukti potong PPh 23. • Unggah bukti potongan dan SPT Masa akan berhasil dibuat.
cara menyusun foto polaroid di dinding kamar.
cara input pph 23 di djp online